Pembangunan Taman Alun – Alun Sidimpuan Senilai Rp4,7 Miliar Tuai Kritikan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Pembangunan Taman Alun – Alun Kota Padangsidimpuan selesai di bangun pada tahun 2024 yang lalu, senilai Rp4,7 Miliar besumber dana APBD Provinsi Sumatra Utara tahun 2023 menuai kritikan.
Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 Juni 2024 yang lalu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait adanya kerugian Negara sebesar Rp844 juta pada pekerjaan pembangunan tersebut.
Pada saat konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar menyampaikan, bahwa proses penyelidikan yang dilakukan telah memeriksa 11 orang para pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan dimaksud.
“Saat dilakukan pengujian oleh tim ahli teksis, turut disaksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) berserta konsultan pengawas dan juga penyedia jasa dari perkerjaan ini. Sehingga hasil yang di perloleh terbukti adanya syarat dugaan tindak korupsi,” ujar Kajari.
Oleh karena itu, dengan tegas Lambok mengatakan pihaknya telah menaikkan status terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang awalnya di tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus tersebut kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak hari ini 27 Juni 2024,” tegas Dr Lambok di hadapan para awak media.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya terkait temuan Pembangunan Taman Alun – Alun sebesar Rp844 juta, Rabu (23/4/25) tidak memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Kepala UPTD perwakilan Provinsi Sumatra Utara, Kota Padangsidimpuan, D. Siregar saat dikonfirmasi sudah berulang-ulang kali tidak memberikan jawaban (Bungkam).
Tempat terpisah, Pemerhati Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahmad Nasution saat dimintai keterangannya terkait Pembangunan Taman Alun – Alun senilai Rp4,7 Miliar mengatakan bahwa kasus ini diduga sudah “Cincai” antara pihak rekanan dengan Kejari Padangsidimpuan.
“Diminta kepada Kajari Padangsidimpuan agar menetapkan tersangka atas kerugian negara sebesar Rp844 juta yang sudah mengendap hampir satu tahun di Kejaksaan,” tegas Rahmad kepada awak media, Selasa (6/5/25).
Lebih lanjut, Rahmad juga menambahkan bahwa, kualitas bangunan tersebut diduga asal jadi dan tidak mempunyai dampak manfaat bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan.
“Kenapa sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka? Ada apa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” pungkasnya mengakhiri. (TIM)